Hari Ini 7 Batas Banggai di Perketat, Alfian Djibran: Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat

  • Share

BANGGAI– Ketua Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Banggai Alfian Djibran tegaskan tujuh pintu masuk akan diperkatat penjagaan orang keluar masuk.

“Kami, tegaskan akan mengunci ketat jalur pintu masuk bandara udara dan jalur darat sampai pelabuhan laut bagi siapa saja yang datang maupun keluar dari Kabupaten Banggai,” kata Alfian Djibran saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Berita terkait:

Menurutnya, penutupan jalur pintu masuk di sejumlah tujuh titik yakni, pintu perbatasan Desa Balingara, Kecamatan Nuhon, pintu batas Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, kemudian pintu pelabuhan laut seperti, pelabuhan laut Bunta, dan Pagimana, pelabuhan rakyat dalam Kota Luwuk, Pelabuhan Tol Laut (Perintis) Kecamatan Bualemo dan Bandara Udara Syukuran Amir.

“Sejumlah tujuh pintu perbatasan tersebut akan kami, perketat penjagaannya masuk dan keluar untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banggai,” ungkapnya. Sambung dia,

Bagi orang yang masuk melewati pintu perbatasan diwajibkan melengkapi surat keterangan hasil vaksin yang pertama, kemudian bukti periksa Rapid Antigen.

Terima kasih anda memberikan kepercayaan dengan membaca metroluwuk.com jaringan ZONAUTARA NETWORK. Simak informasinya. Tolak hoaks jadilah pembaca yang bijak.

Apabila tidak dilengkapi surat wajib, tim kesehatan akan melakukan uji SWAB. Jika kemudian ditemukan gejala atau indikasi terpapar hasil uji kesehatan Covid-19 maka yang bersangkutan akan dikarantina, meski orang tersebut bersama rombongan.

Trend kasus terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Banggai, Minggu (11/7/2021).

“Jika tak menyertai tiga syarat tersebut kami, akan periksa kesehatan melalui SWAB. Tes ini untuk memantau gejala atau indikasi terpapar hasil uji kesehatan Covid-19 maka yang bersangkutan akan dikarantina,” kata Alfian Djibran yang akrab dengan jurnalis di Banggai, Sulteng.

Baca juga:

Alfian Djibran, ungkapkan mengenai ketegasan yang dilaksanakan berkaitan dengan upaya pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai dari penularan virus Covid-19 yang makin meningkat.

Langkah kebijakan ini wajib pula dilaksanakan sampai dilevel Tim Satgas Covid-19 kecamatan maupun di Desa. “Jadi kebijakan ini terarah dan menjadi satu untuk melindungi segenap masyarakat di Kabupaten Banggai.” Ujarnya.

Sementara itu, kondisi terkini penanganan kasus Covid-19 berdasarkan peta proteksi situasi persebaran sesuai update Tim Satgas Covid-19 Alfian Djibran ungkapkan, sebagaimana situasi penyebaran virus yang telah ada dapat di lihat pada peta persebaran untuk mengontrol perkembangan selama ini.

Pada bulan Juni 2021 wilayah Kabupaten Banggai menunjukan belum ada kenaikan namun, pemberlakukan protokol kesehatan terus di terapkan.

Dalam perkembangan perubahan warna peta Zonasi Covid -19 di tanggal yang berbeda per Kecamatan di Kabupaten Banggai dari warna  hijau ( tidak ada kasus), Kuning (1-5 kasus) orange ( 5-10 kasus), merah ( > 10 kasus) dan melihat trend perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 setiap harinya sampai dengan hari ini 08 Juli 2021.

perubahan status terkonfirmasi Covid-19 mulai menunjukan terjadinya kenaikan kasus baru pada 03 Juli 2021.

“Peta ini adalah data penunjukan perkembangan kasus Covid-19 yang telah di update untuk wilayah Kabupaten Banggai,” paparnya.

Pada 8 Juli 2021 terjadi lonjakan kasus di beberapa kecamatan Kabupaten Banggai, Senin (12/7/2021).

Hal ini yang menjadi keprihatinan untuk menyikapi dengan tegas. “Mengapa kami, mewajibkan setiap orang masuk harus melengkapi syarat disebutkan tadi,” ungkapnya.

Reporter | Irwan Merdeka

Berita lainnya:

  • Share