Operasi Yustisi dari Rapid Pengunjung Wisata sampai di Pembubaran Masal, Mengapa’

  • Share

BANGGAI– Operasi Yustisi menyasar rumah makan, tempat hiburan, Toko dan Masyarakat yang belum mengetahui adanya surat edaran Bupati Banggai Nomor:440/1388/DINKES tanggal 9 Juli 2021 tentang Pengendalian Penyebaran Covid 19 dan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

“Warga masyarakat banyak yang belum tau SE tersebut. Namun kedapatan tidak menggunakan masker diberikan tindakan tegas,” kata IPTU Jimyarto Anasim, Minggu (11/7/2021).

Berita terkait:

Namun, ungkap Jimy dalam operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan pandemi Covid-19 masih saja ada masyarakat dan pelaku usaha tak memahami tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.”Kami, memberikan himbauan mengenai protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari transmisi lokal,”

Dalam operasi Yustisi melibatkan Pleton Siaga IV Polres Banggai didukung dalam pelaksanaan operasi tersebut yakni IPTU Raden Hermawan, IPTU Haryadi, IPTU Teguh Santosa, IPTU Joice Asman dan melibatkan personil UKL IV personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan lebih mengutamakan hubungan humanis dengan warga.

Operasi ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas) guna mencegah penyebaran Covid 19.

  • Share